Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Selatan Teken Mou dengan KPP Pratama Muara Teweh untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

  • Oleh Uriutu
  • 21 Mei 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak di Barito Selatan, Bupati Eddy Raya Samsuri menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh, Eman Eliab di aula Setda, Selasa, 21 Mei 2019.

Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barsel dan KPP Pratama Muara Teweh ini digelar dalam rangka koordinasi, konsolidasi dan harmonisasi di bidang perpajakan di wilayah Barito Selatan.

Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama kelembagaan yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Serta, lanjut dia, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, memanfaatkan dan memutakhirkan data dan informasi perpajakan serta penguatan sinergitas yang berkelanjutan.

“Hal tersebut antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berkepentingan di bidang penerimaan negara sektor perpajakan dan dana bagi hasil,” kata Eddy Raya Samsuri.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum yang sangat penting, dalam arti bahwa setelah perjanjian kerjasama antara kedua pihak, baik pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak harus berkomitmen untuk sama-sama mengamankan penerimaan Negara di bidang perpajakan. 

Ia membeberkan, bahwa Pemkab Barsel sebagai Instansi yang ditetapkan menjadi Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP) sesuai Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 telah menyampaikan seluruh datanya per 2019 kepada Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melalui KP2KP Buntok. 

Di tempat yang sama, Eman Eliab, Kepala KPP Pratama Muara Teweh menyampaikan peran penting pajak dalam struktur APBN sangat dominan yang nantinya akan kembali ke daerah dalam bentuk dana perimbangan dan dana bagi hasil yang juga merupakan pendapatan bagi daerah.

Dengan ditandatangani kesepakatan bersama ini diharapkan seluruh unsur Pemerintah Daerah dapat menyamakan cara pandang dan menyinergikan dukungan serta peran aktif sesuai kewenangan untuk mendukung penuh strategi dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Terutama dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak Pusat dan Daerah sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak bagian Pemerintah Daerah. (URIUTU DJAPER/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru