Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Belum Mengatur tentang Pajak Bangunan Gedung Walet

  • Oleh Reno
  • 22 Mei 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan belum mengatur secara spesifik tentang dengan pajak bangunan gedung Walet.

"Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB untuk gedung walet nanti akan kita diskusikan lagi karena sampai saat ini kita belum ada aturan yang mengacu ke sana jadi kita rapatkan dengan tim terlebih dulu apakah sudah masuk kategori wajib membayar PBB," ungkap Wakil Bupati Hj Iswanti di Kuala Pembuang, Rabu 22 Mei 2019.

Menurut Iswanti, pihaknya tidak mungkin melakukan penetapan sepihak dan memutuskan sepihak tanpa ada koordinasi berkenaan dengan nilai tarif sampai pada eksekusi lapangannya.

"Karena tidak mungkin kita melakukan pajak sekian tanpa koordinasi dengan semua pihak termasuk pemilik gedung sarang walet. Artinya ada sebuah koordinasi sekaligus pemantapan  terhadap sektor-sektor pajak," jelas Iswanti

Artinya ke depan, akan kembali ditingkatkan jumlah dan sumber pajak yang diperoleh sehingga berharap ada tambahan pendapatan dari sumber pajak yang terlaksana tersebut.

"Semuanya akan kita koordinasikan lebih dulu, sehingga nanti akan ketemu kesimpulannya seperti apa, akan kita sampaikan ke media," urai mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini. (RENO/B-2)

Berita Terbaru