Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pemilik 2 Ons Sabu Divonis 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Sur gagal mengedarkan dua ons sabu setelah ditangkap polisi. Kini kasusnya pun sudah memasuki tahap vonis d Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 22 Mei 2019. Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman 12 tahun.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa Rahmi Amalia menuntut residivis kambuhan dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 9 bulan kurungan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan mengulangi perbuatannya dalam masa pembebasan bersyarat," kata hakim dalam putusannya.

Selain itu dalam putusan hakim, sabu, kotak warna hitam sendok dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 lembar plastik hitam, bong yang terbuat dari botol kaca, ponsel dan urine terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara uang sebesar Rp 13 juta dikembalikan kepada terdakwa. Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Dalam kasus ini Sur dimankan pada 16 Januari 2019, darinya didapat 2 ons sabu, serta barang bukti lain, salah satunya uang Rp 13 juta.

Terdakwa diamankan dibaraknya di Jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 18.30 WIB, usai menjual sabu kepada RD. (NACO/B-11)

Berita Terbaru