Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kali ke-6

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Mei 2019 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik- Pemerintah Kabupaten Lamandau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. 

Kepastian didapatnya opini WTP untuk keenam kalinya itu disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2018, di kantor BPK RI Perwakilan provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Jumat, 24 Mei 2019.

LHP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana kepada Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Ketua DPRD Lamandau Tommy H Ibrahim.

Seusai menerima LHP tersebut, Bupati menyampaikan rasa syukur atas diraihnya predikat WTP. Menurutnya, raihan tersebut bukanlah prestasi yang didapat dengan mudah dan atas kerja sendiri, melainkan merupakan buah dari hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Lamandau.

"Syukur alhamdulillah atas raihan opini WTP yang keenam kalinya secara berturut-turut ini. Semoga ini bisa terus kita pertahankan," ujar dia.

Hendra Lesmana juga menyampaikan, capaian keberhasilan ini diharapkan bisa menjadi cambuk dan motivasi untuk terus melakukan yang lebih baik lagi di masa mendatang. 

"Karena meskipun WTP adalah opini tertinggi, kekurangan tetap masih ada dan perlu menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan," sebutnya. 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng mengatakan bahwa pemberian opini dilaksanakan dengan profesional dan sudah mengacu standar operasi pemeriksaan. Yang antara lain didasarkan atas Pasal 17, Ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

"Di situ dinyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah," kata dia. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru