Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengoplos Beras Akui Beras Diorder oleh Bosnya

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rudi Sajak, tersangka pengoplos beras menyebut kalau ia hanya sebagai pengelola. Sementara beras diorder oleh bosnya berinisial AR.

"Saya hanya menyampaikan kebutuhannya saja kepada bos," kata tersangka saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 27 Mei 2019.

Sementara yang berhubungan langsung dengan perusahaan yang mengeluarkan beras itu adalah AR. Tersangka juga mebyebut kalau pemilik  CV Maju Jaya Bersama adalah  AR yang kini tinggal di Surabaya.

Hingga akhirnya tersangka diamankan pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di gudang milik CV Maju Jaya Bersama yang berada di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana saat itu diamankan beras polos tanpa label ukuran 50 Kg dikemas kembali ke karung berlabel Olympic dan Ikan Lele Super yang dilakukan oleh tersangka dengan karung berat 25 Kg, 20 Kg, 10 Kg dan 5 Kg.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, c dan d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru