Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Diduga Partisipan Salah Satu Capres

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 27 Mei 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kedua tersangka penyebar ujaran kebencian berinisal RI dan HR diduga adalah partisipan salah satu calon presiden atau capres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex menerangkan, RI dan HR diamankan karena aktif menyebarkan hoax dan ujaran kebencian sebelum dan pilpres 2019 telah usai.

"Untuk sementara, kuat dugaan bahwa ke-2 tersangka adalah partisipan atau pendukung salah satu calon presiden," ujarnya, Senin, 27 Mei 2019.

Adex menuturkan, HR dan RI diamankan pada tempat yang berbeda.

"HR kita amankan kemarin 26 Mei di Palangka Raya, sedangkan RI kita amankan pada hari yang sama di Sampit," lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka dikenakan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang peraturan hukum pidana. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru