Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Minimum Kabupaten Sektoral di Seruyan Naik Rp 200 Ribu

  • Oleh Reno
  • 27 Mei 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Tahun ini upah minimum kabupaten sektoral (UMKS) di Kabupaten Seruyan mengalami kenaikan Rp 200 ribu dari Rp 2.730.000 menjadi Rp 2.930.000.

Kenaikan UMKS ini tentu sudah melalui perhitungan dan pertimbangan matang oleh tim, sehingga dinilai tidak memberatkan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Wiktor T Nyarang menyebutkan memang saat pembahasan saat itu sempat alot dengan pihak pengusaha sektoral.

Namun setelah ada penjelasan, sehingga pihak pengusaha mau menerima dan menyepakatinya. Hal tersebut juga didasari survei dan pengamatan hidup layak di Seruyan.

"Kenaikan UMKS itu atas pertimbangan dan kondisi di lapangan. Karena perhitungan hidup layak sesuai saja upah yang diberikan sebesar itu," ungkap Wiktor, Senin 27 Mei 2019.

Menurut Wiktor sesuai UMKS yang di-SK oleh Gubenur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran saat itu, UMKS Seruyan termasuk yang paling tinggi dari kabupaten lain. (RENO/B-6)

Berita Terbaru