Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Yantenglie, Tidak Boleh Ada Pemberian Kuasa Pada Pihak Ketiga

  • 28 Mei 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Nasrun menyebut jika tidak diperbolehkan adanya pihak ketiga yang diberikan kuasa dalam pengurusan uang daerah.

Pihak ketiga yang dimaksudkan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie adalah Heryanto Chandra yang masih buron hingga kini.

Heryanto Chandra, yang menguasai penuh andministrasi dalam penempatan uang kas daerah Kabupaten Katingan, oleh permintaan dari Yantenglie itu membuatnya dengan bebas menarik uang kas yang tersimpan di BTN Pondok Pinang Jakarta.

"Dalam aturannya tidak boleh memberikan kuasa kepada pihak lain, apalagi dalam hal pengambilan uang seperti itu," ujar Nasrun saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 28 Mei 2019.

Dia menambahkan jika dalam penarikan atau pengurusan uang kas daerah ataupun uang yang ditempatkan disuatu bank dan uang adalah milik pemerintah daerah, maka hanya perangkat daerah yang boleh mendapat kuasa tersebut.

"Harusnya orang dari pemerintahan daerah itu sendiri yang bisa dan boleh mengatur hal itu. Baik itu administrasi ataupun penarikan uang di situ. Tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru