Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalimantan Tengah Panggil ASN Penyebar Ujaran Kebencian

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 29 Mei 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polda Kalimantan Tengah memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Oknum ASN yang berinisial CMW. Pria berusia 30 tahun ini terbukti aktif menyebarkan ujaran kebencian dan diduga kuat pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Anang Revandoko melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan menyebut CMW sering mengajak orang lain untuk mendirikan khilafah yang dilarang oleh negara.

"Saat ini yang bersangkutan telah kita bina agar bisa bijak bermedia sosial," ucapnya, Rabu 29 Mei 2019.

Hendra menuturkan yang bersangkutan akan diserahkan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait unggahannya di media sosial miliknya.

"Sekali lagi saya imbau warganet agar bisa bijak bermedia sosial dengan menjauhi penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks," imbuhnya. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru