Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Calon Anggota Legislatif Terpilih Tunggu Surat Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 30 Mei 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan akan menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil pemilu 17 April 2019 usai menerima surat putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih hasil pemilu 17 April 2019, kami masih menunggu surat putusan terkait bukti register perkara konstitusi atau BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Katingan, Subandi, Kamis, 30 Mei 2019.

Menurut Subandi berdasarkan jadwal, surat putusan terkait BRPK dari Mahkamah Konstitusi untuk pemilu legislatif itu bakal dikeluarkan pada 1 Juli 2019 mendatang.

Sementara untuk pemilu presiden dan wakil presiden bakal dikeluarkan pada 1 Juni 2019 ini.

"Setelah bukti register perkara konstitusi keluar, dan dari hasil itu nantinya kita akan mengeluarkan SK penetapan calon anggota legislatif terpilih paling lambat tiga hari setelah surat putusan disampaikan, melalui rapat pleno terbuka," ujarnya.

Selanjutnya setelah penetapan, KPU menyampaikan hasil penetapancalon terpilih itu kepada DPRD Kabupaten Katingan untuk proses selanjutnya.

Hasil putusan MK itu tidak akan berpengaruh terhadap jadwal pelantikan calon anggota legislatif terpilih. Pasalnya, masa periode anggota DPRD Kabupaten Katingan bakal berakhir tanggal 14 Agustus 2019 mendatang. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru