Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batas Wilayah Ibukota Pemerintahan RI Disesuaikan UU dan PP

  • 02 Juni 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam menetapkan batas wilayah ibukota pemerintahan RI yang baru dengan wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga wilayah kabupaten dan kota, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Petanahan (Disperkimtan) akan melakukannya dengan undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

“Batasan wilayahnya kami sesuaikan dengan UU maupun PP. Jadi mana yang merupakan batas kabupaten dan kota,"

"Di mana batas provinsi dan wilayah mana yang nantinya jadi wilayah pusat,” ujar Kepala Disperkimtan Kalteng, Leonard S. Ampung, Minggu, 02 Juni 2019.Leonard.

Dia menambahkan dalam penempatan batas wilayah disesuaikakan juga dengan kewenangan dari pemegang wilayah seperti kewenangan wilayah ibukota pemerintahan akan dipegang oleh pemerintah pusat dan sebaliknya pemerintah provinsi akan memegang kewenangan wilayah daerah baik provinsi maupun kota.

“Dalam kewenangan tentu akan disesuaikan juga sesuai dengan batasan wilayahnya,” katanya. Pihaknya memperkirakan pemindahan ibukota pemerintahan yang baru akan diputuskan pada 2019.

“Pemindahan ibukota belum dipastikan. Rencananya putusan pemindahan itu di tahun ini,” tutupnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru