Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Juni 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Sosial Kota Palangka Raya memberikan beberapa kiteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi yang dibuang ibunya di semak belakang Terminal AKAP WA Gara.

"Untuk mengadobsi bayi lumayan banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat," kata Kepala Dinas Sosial Palangka Raya, Fauliansyah melalui Pegawai Bidang Rehabilitasi Sosial, Ekha melalui panggilan telephon, Senin, 3 Juni 2019. 

Ia menjelaskan syarat pertama yang harus dimiliki adalah kedua orang tua harus sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh. 

Setelah itu berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta beragama sama dengan agama calon anak angkat dan masih banyak lagi.

Kemudian berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan. Berstatus menikah minimal 5 tahun  dan bukan merupakan pasangan sejenis.

"Ditambah lagi belum mempunyai anak atau baru mempunyai satu anak. Disertai juga dengan kampuan keluarga secara sosial dan ekonomi," ucap Ekha.

Tidak kalah penting juga harus mendapatkan persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua kandung atau walinya. Tentunya ditambah juga dengan izin  dan rekomendasi dari Dinsos Kota Palangka Raya dan instansi sosial Provinsi Kalteng.

"Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengadobsi cukup banyak, karena kami tidak ingin memberikan bayi ini kepada orang yang tidak tepat," pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru