Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Parkir Nakal bakal Diberi Sanksi

  • 08 Juni 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengelola parkir nakal yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, akan ditindak dan dijatuhi sanksi.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Teguh Margiono kepada wartawan, Sabtu, 08 Juni 2019.

Teguh mengatakan, sanksi terberat yang akan diberikan berupa pencabutan kontrak parkir dari para pengelola.

Pemko Palangka Raya, lanjut dia, telah menetapkan tarif parkir sesuai jenis kendaraan yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

“Sanksi awal kami akan berikan peringatan. Jika tiga kali peringatan masih ngeyel  juga surat kontraknya tentu akan langsung kami cabut,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, selain kawasan wisata Kereng Bangkirai yang parkirnya ditarif tidak sesuai aturan, pihaknya juga mendapat laporan bahwa pelanggaran serupa sering terjadi saat car free day.

“Selain Kereng Bangkirai, kemarin kami mendapat laporan kalau di CFD kemarin juga terjadi pelanggaran itu, untuk tempat wisata yang lain kami belum menerima laporan. Mudah-mudahan seusai Lebaran ini tim kami bisa segera melakukan pengawasan dan penertiban,” tutupnya. (AGUS/B-3/Adv)


TAGS:

Berita Terbaru