Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Tanah Sebabi Hadirkan Saksi Ahli dari Kementerian Keuangan

  • Oleh Naco
  • 13 Juni 2019 - 12:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, menghadirkan ahli dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Kementerian Keuangan, Haris Prasetyo.

Haris dalam kesaksiannya di sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 13 Juni 2019, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan mengenai pembatalan penilaian tanah tersebut dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, tempat Basuki Purwadono bernaung.

Selain itu, Haris mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masalah dalam pemeriksaan dan penilaian tanah tersebut.

Karena, menurut dia, pihaknya sebelumnya pernah mendapat laporan terkait masalah penilaian tanah oleh jasa penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Kalimantam Tengah jika ada permasalahan.

"Namun, terkait ini tidak ada dilaporkan ke kami," tegas Haris.

Ia melanjutkan, kehadirannya sebagai ahli karena diminta setelah adanya permasalahan yang membelit Basuki. Namun, ia mengaku tidak kenal bahkan tidak ada hubungan keluarga dengan Basuki.

Ia juga menjelaskan petugas penilai publik yang ditugaskan harus mengantongi surat tugas. Setelah itu, mereka harus turun ke lapangan melakukan inspeksi dan hasil itu wajib dituangkan dalam berita acara.(NACO/B-3)

Berita Terbaru