Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Praperadilan Pengadaan Tanah di Desa Sebabi Sebut Beri Keterangan Tanpa Ada Tekanan

  • Oleh Naco
  • 14 Juni 2019 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Diana Setiawan, Kabag Pemerintahan Setda Kotawaringin Timur, Rachmadan pegawai pada Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotawaringin Timur, dan David Albertus Umar, Sekcam Telawang, menegaskan jika mereka tidak pernah ditekan saat diperiksa dalam kasus pengadaan tanah.

Ketiganya merupakan saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Basuki Purwandono dalam kasus pengadaan tanah di Jalan Jendral Sudirman KM 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya diperiksa 2 kali, dimintai keterangan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian saya baca dan saya tandatangani semuanya benar tidak ada paksaan atau penekanan," kata Diana dihadapan pemohon dan termohon serta hakim Dony Prianto yang memimpin sidang tersebut Jumat, 14 Juni 2019.

Diana menerangkan selain memberi keterangan dia juga menyerahkan semua dokumen asli yang diminta oleh penyidik terkait pengadaan tanah tersebut.

"Berkas yang saya serahkan itu asli semuanya," kata pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tanah itu.

Begitu juga dengan saksi yang lain mereka juga menerangkan kalau sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. "Kalau saya diperiksa dua kali," kata David, saksi lainnya.

Menurut David selain dirinya dari pihak Kecamatan saksi lain yang juga diperiksa oleh pihak penyidik adalah Camat Telawang, Sugianto.

Namun menurutnya Sugianto beberapa hari yang lalu meninggal, padahal sebelumnya jaksa akan memanggilnya sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersebut. (NACO/b-6)

Berita Terbaru