Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Maling Aki Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • 17 Juni 2019 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komplotan maling aki lampu lalu lintas divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut diberikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 17 Juni 2019.

Komplotan  yang terdiri atas AM dan Sar itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka menilep empat buah aki di lampu lalu linta simpang empat Jalan Badak – Rajawali, Kota Palangka Raya pada Agustus 2018.

Akibat perbuatan mereka, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Alfon lantas memvonis kedua terdakwa dengan dengan Pasal 363, Ayat ke-4 dan ke-5, KUHP, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Memutuskan bahwa terdakwa Sar dan AM terbukti bersalah, dan menjatuhkan hukuman pidana masing-masing selama satu tahun enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Alfon membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis sepeda motor dengan nomor polisi KH 2439 YC milik Agus Mulyadi yang digunakan untuk aksi tersebut, disita untuk negara. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru