Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur Ringkus Pembawa 1,1 Ons Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Juni 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pengedar sabu dengan barang bukti 101 gram atau 1,1 ons.

"Tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 101 gram sudah kami tangkap. Saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos kasus tersebut, Selasa, 18 Juni 2019.

Tersangka berinisial HS alias Aci. Dia ditangkap pada Senin, 17 Juni 2019, saat melintas menggunakan motor di Jalan Barito, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Tersangka kami tangkap saat melintas di Jalan Barito, dan saat di geledah kami temukan barang bukti sabu di saku bajunya," kata Rommel.

Tersangka ditangkap bermula dari informasi yang didapat masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengintai tersangka.

Tidak berapa lama, aparat melihat tersangka melintas di Jalan Barito. Petugas pun langsung memberhentikannya dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, anggota polisi menemukan sebungkus sabu di dalam saku bajunya.

Menemukan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke rumahnya yang berada di Jalan Nyai Enat, untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Di lokasi itu, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam sepatu.

"Setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut Rommel.

Pelaku mengaku hanya sebagai kurir pengantar narkoba. Sedangkan pemiliknya hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru