Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Curi Sarang Walet untuk Pesta Miras

  • 19 Juni 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah sarang burung walet, Eg, Ah, dan Rin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa penuntut umum, Mutosi'ah mengatakan ketiga terdakwa menggondol dua ons sarang walet atau 30 buah sarang. Ketiganya menjual sarang walet itu dan mendapat uang Rp 1,6 juta.

Uang hasil mencuri sarang walet milik Husni di Jalan Yos Sudarso Ujung sebagian digunakan untuk pesta minum minuman keras, sebagian lain dibagi bersama-sama.

"Mereka pakai uang itu untuk beli makanan dan juga minuman keras, dan berpesta di kediaman terdakwa Eg. Kamudian masih ada sisa uangnya Rp 300  ribu dibagi kepada terdakwa," ujanya.

Mutosi'ah menambahkan jika perbuatan terdakwa yang telah melajukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP ini hanya menggunakan palu dan pisau dapunlr untuk bisa membobol tembok bangunan sarang walet tersebut.

"Terdakwa kami ancam pasal 363 ke-4 dan ke-5. Maksimal hukumannya 7 tahun penjara. Untuk motif lainnya nanti masih akan ditelusuri lebih lanjut dalam persidangan," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru