Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuatan SKCK dan SIM Gratis Tetap Melalui Prosedur

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 23 Juni 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski bakal membebaskan pembuatan atau perpanjangan SKCK dan SIM secara gratis, namun masyarakat tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menerangkan pelayanan gratis ini hanya berlaku untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juli saja. Kebijakan ini dilakukan untuk memeriahkan HUT Bhayangkara ke 73.

"Kita hanya membebaskan biayanya saja, jadi masyarakat tetap harus memenuhi syarat lain seperti fotokopi KTP dan lainnya," ungkap kapolres, Minggu 23 Juni 2019.

Pelayanan ini telah berlaku sejak Jumat 21 Juni hingga 5 Juli 2019. "Pelayanan ini juga sebagai bentuk penghargaan kami untuk masyarakat yang beruntung lahir di tanggal 1 Juli," lanjutnya.

Dia menegaskan pelayanan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memiliki KTP lahir di tanggal 1 Juli saja.

"Untuk yang lahir di luar tanggal itu kita tetap membebankan biaya pembuatan atau perpanjangan KTP dan SKCK," imbuhnya. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru