Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banmus akan Agendakan Ulang Paripurna jika Bupati Kotim Tidak Hadir

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2019 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi akan mengagendakan kembali rapat paripurna jika Bupati Kotim tidak juga hadir.

"Kalau anggota kuorum, Bupati tidak hadir, tidak bisa juga paripurna kita laksanakan," kata Supriadi, Selasa, 25 Juni 2019 seusai men-skors paripurna akibat tidak kuorum dan tidak hadirnya Bupati.

Sesuai tata tertib, kehadiran anggota dewan harus kuorum 50% plus 1. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 93 Ayat (4) jelas mengatakan, pengambilan keputusan tentang rancangan peraturan daerah wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.

"Nah 2 hal ini tidak terpenuhi. Anggota dewan tidak kuorum dan kepala daerah tidak hadir. Kita tunggu sampai siang ini. Jika tidak hadir kita akan agendakan lagi melalui Banmus," tegasnya.

Menurut Supriadi, persoalan ini harus jadi pembelajaran bersama agar sama-sama menjaga marwah, baik itu eksekutif maupun legislatif.

Supriadi menjelaskan, jika paripurna ini tertunda maka akan berpengaruh pada pembahasan APBD Perubahan 2019 yang akan tertunda pula.

"Kalau APBD Perubahan tertunda ini akan berpengaruh pada pembangunan kita, itu yang harus diketahui eksekutif juga," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru