Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri Sarang Walet Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 25 Juni 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rum alias Lom, Iw, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara, karena melakukan pencurian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 KUHP junto Pasal 53 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Selasa, 25 Juni 2019.

Berbagai alasan diutarakan para terdakwa memohon keringan kepada hakim. Mulai dari menyesal, punya tanggungan keluarga hingga berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Perbuatan itu mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui RT 12 RW 1 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Para terdakwa menuju bangunan walet. Terdakwa Iw mengetuk pintu rumah penjaga walet dan meminta untuk membukanya.

Bahkan dia memberitahu ingin memanen sarang walet tersebut dan meminta agar jangan ada yang melawan.

Namun saat itu penjaga malah berteriak hingga mereka mencongkel pintu dengan linggis dan berhasil masuk. Sementara seorang penjaga sempat melarikan diri sementara di dalam rumah penjaga tersebut ada seorang perempuan dan laki-laki, mereka membekap keduanya.

Seorang penjaga sempat melakukan perlawanan hingga Lom dan Iw memukulnya. Bahkan El sempat menggunakan parang yang ia bawa diarahkannya ke korban.

Merasa salah satu penjaga berhasil melarikan diri mereka akhirnya memutuskan untuk pergi dan tidak jadi masuk ke bangunan walet tersebut khawatir banyak warga menuju lokasi tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru