Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Susul Istri Muda ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, An alias Ang menyusul istri mudanya Her alias Yan ke penjara. Terdakwa sudah divonis majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 26 Juni 2019.

Ang dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Bagi majelis ini yang terbaik untuk saudara," tegas hakim kepada terdakwa.

Usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Ang belum menyatakan sikapnya. Ia masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

"Sesuai ketentuan diberikan waktu tujuh hari. Jika saudara tidak menyampaikan nantinya dianggap menerima. Hal yang sama untuk jaksa," tukas Ega.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Ang berurusan dengan hukum setelah diamankan anggota Polsek Parenggean di komplek lokalisasi Pal 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia diamankan bersama istri sirinya, Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 00.23. WIB. Dari tangan Ang diamankan sabu dengan berat 4,95 gram, dan uang Rp2,4 juta. 

Sementara itu dari Yan diamankan 0,95 gram sabu. Istri siri terdakwa ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru