Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Ini Diberhentikan Setelah Tersangkut Kasus Narkoba

  • 26 Juni 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyesalan mungkin dirasakan oleh Mer. Karena ia yang sebelumnya mendapat pekerjaan yang layak sebagai seorang guru terpaksa diberhentikan karena tersangkut kasus narkoba.

Mer yang menjadi guru di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya ini, sepertinya tidak bersyukur akan hasil jerih payahnya mengajar hingga nekat bergelut dengan narkotika jenis sabu bahkan sampai menjualnya.

Jaksa penuntut umum, Een Hosana mengatakan, dalam sebulan terdakwa mendapat gaji mengajar total sebesar Rp 11 juta. Namun upah tersebut masih dirasa kurang oleh terdakwa.

"Kemarin dalam persidangan itu ngakunya dapat gaji Rp 11 juta. Tapi upah dia jual sabu itu lebih tinggi lagi, yakni Rp 15 juta. Itulah kenapa dia mau jual sabu juga," ujar Een usai persidangan, Rabu, 26 Juni 2019.

Terdakwa yang membawa 5,09 gram sabu seharga Rp 11 juta  dari Palangka Raya yang akan dibawa ke Puruk Cahu untuk dijual tersebut kini harus merasakan hukuman penjara selama 6 tahun setelah divonis majelis hakim yang diketuai Zulkifli.

"Kami rasa putusan dari majelis hakim sudah sesuai, jadi kami terima, begitupun terdakwa bersama penasihat hukumnya," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru