Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekali Berangkat Jual Solar Dapat Untung Hingga Rp 1,4 Juta

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 09:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fr mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,4 juta setiap sekali berangkat menjual solar.

Namun bisnisnya itu terhenti setelah ia diamankan oleh petugas kepolisian pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 21 Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Dari mobil pikap dengan nomor polisi KH 8653 FR, diamankan 52 jeriken ukuran 33 liter solar tanpa dokumen yang baru saja ia beli dari rekannya Udin.

Penuturannya, Udin mendapatkan solar itu dengan cara membeli dengan para sopir truk yang singgah mencuci kendaraan mereka. Sisa minyak tangki truk itu ia kumpulkan.

"Solar yang dikumpulkan Udin itu yang saya beli untuk saya jual lagi," kata warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis, 27 Juni 2019.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan petugas selain solar ilegal itu mobil pikap yang digunakan untuk menjalani bisnisnya itu.

Atas perbuatannya itu, pria yang tidak ditahan oleh penyidik ini saat dilimpahkan ke jaksa dijebloskan ke sel tahanan. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d UI RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (NACO/B-2)

Berita Terbaru