Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Peran Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Bocah 12 Tahun

  • Oleh Naco
  • 27 Juni 2019 - 14:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua dari tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pelajar salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dihadapkan dengan jaksa. Keduanya punya peran masing-masing.

Dua tersangka itu berusia 17 tahun dan 15 tahun. Sementara korban berusia 12 tahun, baru saja lulus SD. Dari keduanya, hanya tersangka berusia 17 tahun yang menyetubuhi korban.

Sedangkan tersangka yang berumur 15 tahun mengaku hanya ikut mencabuli korban.  Dia bersama dua pelaku berusia 18 tersangka dalam kasus ini serta pelaku lainnya.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 21 April 2019 lalu di sebuah pondok. Selain menyetubuhi korban juga perbuatan itu juga direkam video.

Tersangka 15 tahun itu diminta rekannya itu memegang mulut korban agar tidak teriak.

"Saya diminta (JP) memegang mulutnya. Saya mau pergi tapi kaki saya ditarik," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru