Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tertangkap Polisi Sebelum Membagi Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AN membeli satu kantong narkotika jenis sabu. Sesampainya di rumah, ia bermaksud membaginya ke dalam kemasan kecil. Belum sempat membagi sabu itu, ia sudah tertangkap polisi.

"Tiga paket sabu tersebut rencananya mau saya jual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 28 Juni 2019. 

Pengakuannya tiga paket sabu itu, dua paket di antaranya barang sebelumnya yang belum habis terjual. Sedangkan satu paket lainnya yang baru saja ia beli dan rencananya mau ia bagi.

Tersangka diamankan pada Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 21 WIB di komplek perumahan Bukit Permai Nabila RT 17 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu yang diakui tersangka ia dapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial AR alias Ahong di Baamang, dengan harga Rp 5,5 juta pada sore hari sebelum ia ditangkap.

Selain narkoba, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pipet kaca, sendok dan uang sebesar Rp 500 ribu yang diakuinya hasil penjualan sabu serta satu buah ponsel, tas dan timbangan digital.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru