Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pemerkosaan Dilimpahkan agar Segera Disidangkan

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2019 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Jaksa Penuntut Kejaksaan  Negeri Kotawaringin Timur akan melimpahkan perkara pemerkosaan terhadap anak 12 tahun, dengan tersangka anak 17 tahun dan 15 tahun alasannya agar segera disidangkan.

"Besok (2 Juli 2019) berkasnya akan saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 1 Juli 2019.

Menurut Didiek, pihaknya melimpahkan perkara itu setelah dakwaannya ia rampungkan. Didiek berharap akhir pekan ini sidang perdana digelar.

"Biasanya dua atau tiga hari setelah dilimpahkan sidang. Karena anak cepat saja," tukas Didiek saat di ruang kerjanya.

Selain kedua tersangka dalam kasus ini ada tersangka JP alias EJ namun didakwa secara terpisah pasalnya ia sudah dewasa berumur 18 tahun. Sementara berkas perkara masih diteliti jaksa.

Ketiganya merupakan tersangka asusila di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim pada 21 April 2019 lalu. JP dan tersangka anak 15 tahun hanya melakukan perbuatan cabul sedangkan tersangka 17 tahun memperkosa korban.

Namun tindakan tersangka yang menyetubuhi korban dibantu oleh dua rekannya itu dan beberapa rekannya yang lain kini dalam kasus tersebut masih diburu petugas. (NACO/B-5)

Berita Terbaru