Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwira Polisi Penabrak Mahasiswa Segera Disidang

  • 01 Juli 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Palangka Raya yang melibatkan perwira polisi berpangkat Kompol berinisial MH, yang menewaskan tiga mahasiswa asal Sumatra Utara, masih berlanjut.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palanka Raya Zet T Allo yang diwakili Kasi Pidum Bernard E K Purba, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan tahap dua. Sehingga dalam waktu dekat berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas tahap keduanya sudah (selesai). Tinggal diserahkan dalam beberapa waktu dekat ini ke pengadilan,” ucap Bernard, Senin, 1 Juli 2019.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli, mengatakan bahwa pihaknya segera membuat jadwal persidangan begitu Kejari  menyerahkan berkas perkara MH ke pengadilan.

“Belum ada pelimpahan sampai sekarang, tapi kalau ada tentu jadwalnya sudah kami buat biar bisa segera sidang,” pungkas Zulkifli.

 Dalam kasus ini, MH diancam dengan Pasal 310, Undang-Undang  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru