Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa: Tidak Ada yang Salah Dalam Nominal Kerugian Negara Kasus Mantan kepala Satpol PP Barito Selatan

  • 02 Juli 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Selatan, Erik Kusdaryanto, penasihat hukum terdakwa sempat menyebut jika ada kekeliruan dalam nominal kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa yang mencapai Rp 427.208.000.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan jika nominal yang sesuai adalah Rp 145.300.000 menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Bayu Permady mengatakan jika tidak ada keleliruan dalam penetapan nominal kerugian negara.

Nominal Rp 145.300.000 yang disebutkan tim penasihat hukum terdakwa tersebut merupakan hasil audit dari inspektorat dan bukannya BPK.

Nominal angka Rp 427.208.000 ini merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), secara lebih mendalam setelah pihak kepolisian dari Polres Barsel menindakanjuti kasus korupsi dana DIPA anggaran 2018.

“Kalau yang disebutkan penasihat hukum itu tadi adalah audit awal atau umum yang dilakukan inspektorat. Sedangkan hasil audit yang kami kemukakan itu adalah hasil investigasi audit yang dilakukan BPKP setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan oleh Polres Barsel,” ujar Bayu seusai persidangan, Selasa, 02 Juli 2019.

Dia menambahkan jika tidak adanya kekeliruan nominal tersebut dibuktikan juga oleh putusan majelis hakim yang diktuai Alfon yang memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 404.607.500 yang diperoleh dari pengurangan kerugian negara senilai Rp Rp.427.208.000 dengan uang yang telah dikembalikan senilai Rp 22.600.500.

“Majelis hakim saja sependapat dengan kami, dengan menggunakan nominal Rp 400 juta. Itu membuktikan jika audit yang dilakukan BPKP sudah valid dan dapat dibuktikan, sehingga tidak ada alasan meyatakan kalau nominal yang kami sematkan kepada terdakwa itu tidak sesuai,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru