Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditangkap karena Bisnis Solar Subsidi

  • Oleh Naco
  • 03 Juli 2019 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - EAD alias Ek harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

"Solar sekitar 450 liter," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 3 Juli 2019.

Tersangka mengungkapkan kalau dia diamankan pada Selasa 18 Desember sekitar pukul 14 30 WIB di Jalan Suprapto di gang depan kantor Telkom Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas menemukan 450 liter solar yang disimpan dalam wadah berupa tiga drum ukuran 200 liter sebanyak dua drum penuh dan satu drum tidak terisi penuh.

Kepada petugas, warga Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini mengaku minyak itu miliknya.

Kepada petugas, dia mengaku tidak mengantongi izin atas kepemilikan solar hingga dia diamankan oleh polisi.

Tersangka dijerat Pasal 53 huruf c dan huruf d dan atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru