Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online ! 

  • 03 Juli 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Judi online ternyata berdampak buruk bagi sebagian orang. Permainan tersebut bisa membuat seseorang kecanduan dan masuk penjara. Hal ini seperti yang terjadi pada Ji, seorang pemuda yang divonis penjara karena menggelapkan uang nasabah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustin Hematang usai persidangan mengatakan, terdakwa mulai kecanduan judi online setelah satu minggu bekerja di Koperasi Medan Jaya. Terdakwa saat itu bertugas untuk mengambil, menagih, sekaligus menawarkan pinjaman dana kepada nasabah.

“Dari fakta persidangan kejadian berawal sekitar November 2018. Jadi terdakwa diminta untuk menagih uang ke nasabah oleh Pendiri Koperasi itu. Setelah dapat, uangnya bukannya disetor ke koperasi malah dipakai buat judi online,” ujar Agustin, Rabu, 3 Juli 2019.

Agustin menambahkan, aksi terdakwa sempat ketahuan sekali oleh pendiri koperasi tersebut yakni, Frandus. Namun terdakwa dengan pintarnya berdalih jika uangnya tercecer di jalan karena resleting tasnya terbuka saat dalam perjalanan menuju koperasi.

“Awalnya sempat hampir ketahuan, namun terdakwa ini bisa mengelak. Jadi pendiri koperasi tu hanya memotong gajinya sesuai uang yang hilang itu. Karena aman, terdakwa kemudian melanjutkan lagi kebiasaan judi onlinenya,” pungkas Agustin.

Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim telah melakukan penggelapan dan melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama tiga bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru