Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Prakrisi Hukum: OTT SMPN 8 Palangka Raya Wajib Masuk Ranah Pidana 

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Juli 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Praktisi Hukum Sukah L Nyahun meminta kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA kembali ditarik oleh kejaksaan dan masuk ke ranah hukum.

Ia menilai, besaran uang OTT tidak bisa menjadi dasar untuk pelepasan kasus tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya ke Pemerintah Kota Palangka Raya. 

“Hukum itu berasaskan undang-undang dan sifatnya setara untuk semua warga. Baik itu anak presiden kerabat wali kota ataupun pejabat lain. Jadi OTT Wajib Masuk Ranah Pidana,” sebut Sukah, Rabu, 3 Juli 2019. 

Ia juga beranggapan, penerapan sanksi pidana dari hasil persidangan dan sanksi administrasi dari pemerintah akan memiliki dampak yang berbeda.

“Jangan salah lo sanksi administrasi dan sanksi pidana murni sangat berbeda jauh. Ini sangat bertolak belakang,” tambah Sukah L Nyahun.

Suka melihat sanksi administrasi diberikan jika memang pegawai tersebut menyalahi aturan administrasi. Contohnya salah membuat laporan atau telat bekerja yang bisa dijerat dengan sanksi administrasi. 

Berbeda lagi dengan kasus suap Kepala SMPN 8 Palangka Raya yang jelas jelas merupakan OTT dengan ada barang bukti sejumlah uang. Saksi dan semua unsur pun telah terpenuhi. (HERMAWAN DP/B-2)

Berita Terbaru