Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Gudang Gelapkan Ban Perusahaan Senilai Rp 100 Juta

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2019 - 09:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dengan dalih butuh uang, karyawan PT Marga Dinamik Perkasa (PT MDP), Ei (30) menggelapkan ban luar sebanyak 25 buah senilai Rp 100 juta

"Tapi waktu itu belum saya jual, saya diamankan sekuriti, terlebih dahulu," kata tersangka, pelimpaham tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 4 Juli 2019.

Karyawan gudang, PT MDP itu melakukan perbuatannya berawal pada Jumat, 10 Mei 2009 sekitar pukul 09.00 WIB di area gudang perusahaan, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka menggelapkan ban luar sebanyak 25 buah, awalnya pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 WIB saat kantor dalam keadaan libur, tersangka masuk dalam gudang melalui pintu depan kantor. Kemudian ia membuka pintu. Setelah berada di dalam, ia mengecek nomor seri ban yang tidak terdaftar di stok barang.

Tersangka menemukan ban baru yang tidak ada dalam daftar stok. Mengetahui demikian, ia mengambil ban sebanyak 15 buah dan dibawa ke arah belakang gudang ditumpuk di lokasi ban bekas.

Pada Kamis, 2 Mei 2019 sekitar pukul 17.30 waktu karyawan pulang, tersangka tidak pulang dan masih berada dalam gudang. Kemudian tersangka mengambil 10 ban lagi menumpukkan di lokasi yang sama.

Sekitar pukul 19.00 WIB kemudian tersangka tutup dengan menggunakan sebuah terpal agar tidak terkena hujan dan panas. Pada Jumat tersangka bertemu dengan Husain yang datang ke kantor perusahaan dengan tujuan mengambil ban bekas sisa yang belum terambil.

Saat itu, tersangka meminta tolong untuk membawa keluar ban yang masih bagus sebanyak 25 buah tersebut, setelah diiyakan dan baru saja ban dibawa keluar tersangka didatangi sekuriti dan diamankan. (NACO/B-2)
 

Berita Terbaru