Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Mantan Bupati Katingan Menunggu dari Kejagung

  • 04 Juli 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Katingan, Yantenglie, Kamis, 4 Juli 2019 kembali ditunda. Pasalnya, tuntutan dari jaksa belum siap.

Jaksa penuntut umum, Tomy Aprianto mengatakan alasan belum siapnya tuntuta. Yakni, pihaknya masih menunggu rentetan tuntutan dari Kejaksaan Agung atau Kejagung

Penanganan tuntutan kasus tindak pidana korupsi ini oleh Kejagung dikarenakan melihat jabatan dari terdakwa Yantenglie, yang sebelumnya merupakan seorang kepala daerah.

"Terdakwa ini kan bupati, jadi langsung diawasi Kejagung. Tentunya surat tuntutan itu juga berasal dari kami jaksa penuntut yang mengikuti jalannya persidangan," kata Tommy.

Dia menambahkan jika persidangan kali ini ditunda dan akan dilanjutkan berbarengan dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tekli, yang akan digelar pada Selasa, 9 Juli pekan depan.

"Kami tadi sudah meminta kepada majelis untuk menunda persidangan. Tuntutannya nanti bersamaan dengan Tekli," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru