Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Aniaya Korban Gara-gara Portal Jalan

  • 04 Juli 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Yugi, warga Jalan Menteng XII, Gang Embang Palangka Raya mengungkapkan alasannya menganiaya Yanto, tetangganya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Juli 2019.

Jaksa penuntut umum, Vera mengatakan jika penganiayaan terjadi lantaran terdakwa kesal. Karena jalan menuju rumahnya ditutup portal oleh korban.

“Jadi korban ini sempat melihat terdakwa ini merusak jalanan dengan cara dicangkul, kemudian dipasang portal bertuliskan proses perbaikan. Karena ulah korban itu, terdakwa langsung emosi,” kata Vera usai persidangan. Kamis, 04 Juli 2019.

Vera menambahkan, setelah mengetahui keberadaan korban melalui istrinya, terdakwa lalu mendatangi korban yang nongkrong di warung kopi. Terdakwa langsung memukul wajah korban.

“Terdakwa memukul korban enam kali dengan tangannya menggenggam kunci motor sama pakai cincin akik. Akibatnya korban ini mengalami patah tulang hidung,” kata Vera.

Akibat perbuatannya, terdakwa Yugi divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Mahfudin dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru