Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Bebastugaskan Kepala SMPN 8 Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 04 Juli 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terseret operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap, Kepala SMPN 8 Palangka Raya dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Pembebastugasan ini ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis, 4 Juli 2019.

“Kami sudah copot jabatannya, karena yang bersangkutan ini telah terbukti melakukan pemerasan dengan ter-OTT oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Sanksi ini menurutnya sesuai intruksi wali kota dan wakil wali kota yang meminta penerapan sanksi tegas sesaat setelah laporan OTT oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Alman menegaskan saat ini pemeriksaan khusus (riksus) sedang dilakukan kepada seluruh perangkat sekolah baik untuk guru maupun staf SMPN 8 Palangka Raya.

“Riksus masih terus kami lakukan, kami kejar pemeriksaan sampai lembur. Semoga bisa cepat dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (HERMAWAN D/B-6)

Berita Terbaru