Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembawa 456,46 Gram Sabu Dibuntuti Petugas Sejak dari Bus

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ri (24) nampaknya sudah dibuntuti petugas BNN Provinsi Kalteng sejak ia masuk ke dalam bus hingga kedapatan membawa 456,46 gram sabu.

"Saat dia turun dari Bus, langsung diamankan oleh orang yang dari dalam Bus itu juga dan ada lagi yang pakai mobil ikut mengamankannnya. Mereka saat itu mengaku petugas BNN," kata Satpam Citu Mall Hariani yang menyaksikan penangkapan itu.

Dalam sidang, Jumat, 5 Juli 2019 itu, saksi mengaku kalau terdakwa diamankan di area parkir City Mall tersebut. Saat ransel terdakwa dibuka ditemukan serbuk kristal sabu tersebut.

"Sabu itu disimpan dalam kotak dimasukan dalam ranselnya," tegas saksi. 

Terdakwa diamankan di depan parkir City Mall Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kepada petugas saat itu, ia mau mengantar pesanan sabu kepada seseorang yang sudah menunggu di belakang Mall.

"Saat petugas ke belakang Mall orang yang mau menerima sabu itu kabur. Hanya terdengar suara tembakan saat petugas mau mengejar orang itu," tegas saksi.

Saat diamankan, terdakwa tidak melakukan perlawanan. Rizkianto merupakan warga Kelurahan Baamang Hulu, RT 7 RW 2 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-2)

Berita Terbaru