Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

144 Wanita di Barito Utara Jadi Janda

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juli 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Barito Utara membuat bertambah banyaknya wanita berstatus janda.

Tercatat ada 144 kasus perceraian yang telah diputuskan di Pengadilan Agama Muara Teweh pada 2019 ini.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh melalui Panitra Muda Hukum, Kemijan menyebut Pengadilan Agama Muara Teweh menangani atau membawahi 2 kabupaten yakni Barito Utara dan Murung Raya.

Dari 2 kabupaten ini pada Juli 2019 tercatat pengajuan untuk perceraian di Pengadilan Agama Muara Teweh sebanyak 279 perkara terdiri dari 220 gugat cerai dan 59 talak. 

“Dari 279 perkara yang diajukan sebanyak 166 perkara sudah mendapatkan keputusan. Untuk Kabupaten Barito Utara sebanyak 144 perkara dan 22 perkara dari Kabupaten Murung Raya” jelasnya, Jumat 5 Juli 2019.

Dari keseluruhan kasus perceraian tersebut rata-rata dipicu oleh faktor ekonomi dan pihak ketiga.

“Dua faktor tersebut yang banyak menjadi penyebab perceraian yang ada di Pengadilan Agama Muara Teweh,” jelasnya.

Disampaikan pada 2018 angka perceraian di Kabupaten Barito Utara yang telah diputuskan mencapai 377 perkara.

Walau angka perceraian menurun pada 2019, namun jumlah wanita berstatus janda di Kabupaten Barito Utara Terus bertambah. (RAMADHANI/B-6))

Berita Terbaru