Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Perdagangan Burung Dilindungi Berencana Jual ke Luar Kalimantan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Juli 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua tersangka perdagangan burung dilindungi berinisial MAY (34) dan SUR (36) diketahui berencana menjual hingga ke wilayah luar Kalimantan.

"Mereka memperdagangkan kalau ada barang dan pesanan," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah kepada borneonews, Jumat, 5 Juli 2019.

Ia menuturkan, bisnis tersebut sudah dilakoni sejak lama. Hanya saja, petugas baru mengetahui setelah menerima laporan masyarakat.

"Pembeli ada yang perorangan, ada juga bentuknya partai. Sehingga kemungkinan ini ada lagi penampung besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, modus dari 2 tersangka bisa mendapatkan ratusan ekor burung dilindungi itu yakni sebagai penampung dan penjual. Yaitu menampung burung yang diperoleh dari seseorang dengan menggunakan alat penjerat maupun pelekat burung.

Seperti diberitakan, keduanya diamankan oleh anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama BKSDA Kalteng.

Tersangka diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Senin, 24 Juni 2019.

Dari tangan keduanya, tim mengamankan barang bukti berupa 62 ekor burung tiong emas atau beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cica daun besar atau cucak hijau. 

Turut diamankan, 7 sangkar atau kandang burung dan 2 kotak kandang dari kardus.

Kemudian pada Jumat, 5 Juli 2019, tim melepasliarkan burung tersebut ke daerah Taman Nasional Sebangau. Total 116 ekor karena sebagiannya ada yang mati.

Berita Terbaru