Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biarkan Satwa Liar Dilindungi Hidup di Alam Bebas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Juli 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperniagakan satwa liar dilindungi.

"Biarkanlah mereka hidup bebas menikmati alam ini. Dengan demikian, kita juga dapat menikmati suara keindahannya di alam," kata Irmansyah kepada Borneonews, Jumat, 5 Juli 2019.

Imbauan ini disampaikan merujuk dari terungkapnya kasus perdagangan ratusan burung dilindungi di Jalan Tjilik Riwut Km 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Senin, 24 Juni 2019.

Yakni diungkap oleh anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama BKSDA Kalteng.

Pihaknya kemudian menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka berinisial MAY (34) dan SUR (36). 

Dari tangan keduanya, tim mengamankan barang bukti berupa 62 ekor burung tiong emas atau beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cica daun besar atau cucak hijau. 

Turut diamankan, 7 sangkar atau kandang burung dan 2 kotak kandang dari kardus.

Kemudian pada Jumat, 5 Juli 2019, tim melepasliarkan burung tersebut ke daerah Taman Nasional Sebangau. Totalnya 116 ekor karena sebagiannya ada yang mati.

Terdiri atas tiong emas atau beo 61 ekor, serindit melayu 44 ekor dan cica daun besar atau cucak hijau 11 ekor. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru