Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cempaga Bantah Sebagai Pemilik Senjata Api

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2019 - 15:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugianur Rahman alias Ugi membantah sebagai pemilik senjata api yang diamankan dari tangannya. Hal itu dia utarakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Itu titipan teman diminta untuk menjual Rp 1,5 juta," kata terdakwa saat jalani sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 9 Juli 2019.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Rabu, 10 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Desa Jemaras RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa didapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan 2 butir amunisi yang masih aktif. Pengakuannya senpi itu milik Taufik alias Upik. 

Upik membeli senjata api itu di Jalan Iskandar 14, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Katapang, Ugi diminta menjualnya dengan harga Rp1,5 juta.

"Ketika itu senjata api itu saya simpan di atas lemari. Ketika digeledah petugas menemukannya," ucap pria yang akan dituntut pekan mendatang itu.(NACO/B-11)

Berita Terbaru