Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu, Mad Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Juli 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Mad dalam kasus penyalah gunaan narkotika, dituntut kurungan delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, pada sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 9 Juli 2019.

Diketahui JPU Widha Sinulingga, memohon kepada majelis hakim agar memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Berdasarkan saksi dan bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Terdakwa telah terbukti menjual narkotika jenis sabu, maka menuntut terdakwa dengan kurungan delapan tahun penjara dan dikurangi masa tahanan dengan denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, diketahui pada Januari 2019, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian di rumah yang berada di Jalan Masjid Rt.10 Kel. Candi, Kec. Kumai Kab. Kobar.

Pada saat  penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat  7,62 gr  yang disimpan di dalam kaleng permen.

Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saudara Am (DPO) dan selanjutnya maksud dan tujuan terdakwa terhadap narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada saudara Ar (DPO).

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG)

Berita Terbaru