Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Divonis 4,5 Tahun Penjara

  • 10 Juli 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NR terdakwa kasus sabu divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 10 Juli 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli ini terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama satu bulan," ujar Zulkifli saat persidangan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal yang sama dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara, denda Rp 800 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

Kurir sabu ini ditangkap polisi pada Januari 2019 setelah mencoba mengantar satu paket sabu di sebuah kafe di Jalan RTA Milono.

Kemudian saat digeledah, aparat menemukan sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana terdakwa.

Terdakwa mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan. Pasalnya terdakwa harus merelakan istrinya melahirjan anak kesayangannya tanpa bisa didampingi oleh terdakwa yang sedang berada dalam tahanan.

"Menyesal, terdakwa baru sekali saja ketemu anaknya, itupun dari balik penjara. Pengakuannya juga dia terpaksa jadi kurir untuk persalinan istrinya itu," tutur JPU, Wagiman seusai persidangan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru