Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Rp 9 Juta Hasil Penjualan Sabu, Motor Pinjaman

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SMK mengungkapkan kalau uang Rp 9 juta yang menjadi barang bukti dalam perkaranya merupakan hasil penjualan sabu.

Sementara sepeda motor jenis Yamaha NMax merupakan kendaraan pinjaman yang diakui milik kakaknya. "Kalau motor itu milik kakak saya," kata terdakwa, Rabu, 10 Juli 2019.

Dari Said diamankan 16,89 gram sabu sisa sabu yang diambil dari Ketut Widian Arisandi (berkas terpisah).

Dia diamankan di kediaman Ketut di Jalan Lembaga RT 39 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Rabu, 6 Maret 2011. 

Sabu itu ditemukan di jok motor milik mantan karyawan karaoke tersebut. Selain sabu turut diamankan ponsel, timbangan digital, uang Rp 9.000.000, gunting, korek api, dua sendok sabu, satu pipet kaca dan satu bundel plastik klip.

Uang itu belum sempat disetorkan kepada bosnya NRD alias UD napi Lapas Sampit yang menyuruhnya menerima dan mengantar sabu.

Apesnya saat petugas mengamankan Ketut saat ia menunggu di kediaman Ketut hingga terdakwa diamankan.

"Banyak sekali barang bukti kamu ini," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Paisol kepadanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru