Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Sabu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 13 Juli 2019 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepasang kekasih yang tinggal disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Gang Rarait II RT 22, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Kamis, 11 Juli 2019.  Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, 

Kasat Res Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Wagiu R, Sabtu, 13 Juli 2019 menjelaskan saat ini pasangan kekasih yaitu GAM (39 tahun) dan Nun (24) masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang curiga bahwa rumah yang dihuni pasangan kekasih tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

"Saat penggrebekan, di lantai rumah yang dihuni pasangan kekasih tersebut ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 26,16 gram," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan akibat perbuatannya pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal  114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru