Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Juli 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus peredaran sabu, Al (33) dijatuhi hukuman 5 tahun 10 bulan. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 16 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai Iman Santoso itu, menilai terdakwa terbukti secara sah telah menjual narkoba jenis sabu. Dan melanggar pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika, dan Pasal 127 KUHPidana.

"Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan," kata hakim dalam amar putusannya.

Usai vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah ditanya majelis hakim soal sikapnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, atas pemilikikan 8 paket sabu seberat 2,57 gram.

Dari persidangan, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari Wawan (DPO) dengan harga Rp 1.350.000. Terdakwa berencana menjual kembali sabu itu. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru