Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Terdakwa Sabu Terancam 7 Tahun di Kasus Pertama

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, NH alias Nr (31) dikasus pertamanya terancam 7 tahun penjara, serta  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 16 Juli 2019.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan selama sepekan melalui kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Persiapkan nanti secara tertulis," kata majelis hakim persidangan yang diketuai Paisol.

Untuk kasus pertamanya, terdakwa diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI Panjaitan barak nomor 1 RT 19 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Barang buktinya, sabu 0,11 gram dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

"Apa benar saudara tertangkap lagi," tanya hakim yang dibenarkan oleh ibu dua anak itu.

Sementara kasus kedua, terdakwa tengah diproses penyidik Satreskoba Polres Kotim setelah diamankan pada Selasa, 9 Juli 2019.

Terdakwa diamankan di Lapas Kelas IIB Sampit ketika tengah asyik nyabu di WC blok yang ditempatinya. Kasus terakhir kembali menyeretnya dan terdakwa bakal lama dipenjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru