Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kuala Kapuas Diminta Patuhi Ketentuan Jam Buang Sampah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Juli 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mewujudkan lingkungan bersih sekaligus meraih Piala Adipura, warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, diminta mematuhi ketentuan jam buang sampah ke tempat penampungan sementara atau TPS.

Imbauan ini disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Kamis, 18 Juli 2019. Menurut Bupati, jam buang sampah ke TPS sangat penting diperhatikan supaya lingkungan tetap bersih dan lestari.

"Penyapuan dan pengumpulan serta pembuangan atau pemindahan sampah dari lingkungan ke TPS agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah yang dimulai dari pukul  17.00 sampai 05.00 WIB," ujar Bupati Ben Brahim.

Ia mengatakan, sampah perabotan, material sisa bangunan, tebangan atau pangkasan pohon agar diangkut atau dibuang langsung ke tempat pemrosesan akhir atau TPA yang terletak di Handel Palinget, Km 7,5 Kecamatan Pulau Petak.

"Sehingga TPS-TPS tetap bersih, dan terawat jika mengikuti aturan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, Bupati juga meminta dillakukan penghijauan lingkungan seperti dengan menanam pohon buah dan bunga di halaman rumah dan kantor. Pot bunga di lingkungan kantor juga harus tertata rapi.

"Kemudian tidak menebang pohon sembarangan tanpa izin, sehingga keindahan dan kerapian tetap terjaga," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru