Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ngelem Biar Pusing, Hakim: Kalau Mau Pusing Mending Mutar-mutar

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RA, Wan dan And terdakwa kasus pembobolan sebelum melakukan perbuatannya ngelem terlebih dahulu. Mereka beralasan menghirup lem biar pusing. 

"Kenapa sampai pakai lem kalau mau pusing. Kalau mau pusing mending mutar-mutar," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 18 Juli 2019.

Mereka mencuri pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di koperasi Tunas Sejahtera PT Task 2, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Dari perbuatan itu mereka mencuri rokok Sampoerna Mild 7 slop, Magnum Mild 3 slop,  U Mild 14 slop, Philipp Morris 7 slop dan 3 bungkus, Sampoerna satu slop dan 8 bungkus, Surya Pro 2 slop.

Kepada hakim dalam keterangannya mereka mengaku baru kali itu mencuri. "Waktu itu kami mau cari sinyal sambil ngelem. Nah saat itu kami melakukan perbuatan itu," ucap salah satu terdakwa.

Hakim sempat menasehati ketiganya untuk tidak mengulangi perbuatannya apalagi ngelem. "Dari ngelem ini nanti bisa konsumsi zenith hingga nyabu," tegas hakim kepada ketiganya.

Usai sidang itu ketiganya tinggal menunggu tuntutan dari jaksa Didiek Prasetyo Utomo. Hakim menunda sidang selams sepekan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru