Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal IMB, Ketua Komisi III Sebut Kalau Dikirim Preman Nanti Saya Kirim Preman Juga

  • Oleh Naco
  • 22 Juli 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mendesak Pemkab Kotim menarik retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Desakan itu dia sampaikan saat pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020. Senin, 22 Juli 2019.

"Saya mau tanya, IMB ini masuk apa," tanya Rimbun kepada Ketua Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotim Marjuki, Senin, 22 Juli 2019.

Marjuki pun menjawab bahwa IMB masuk retribusi.

Mendapat jawaban itu, Rimbun meminta agar retribusi IMB ditertibkan lagi. "Termasuk bangunan pemkab harus jadi contoh ini ada yang tidak punya IMB. Nanti bangunan milik masyarakat juga ngikut karena pemkab sendiri tidak bayar," tegas Rimbun dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi itu.

Rimbun mencontohkan, pasar di Kotim banyak dibangun secara permanen. Namun, banyak yang tidak mengantongi IMB, termasuk bangunan lainnya.

"Harus ditagih itu untuk menambah pendapatan kita. Jangan takut, kalau dikirim preman, nanti saya kirim preman juga," tegas dia.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kotim Hari Rahmad Panca Setia, mengkritisi adanya bangunan milik pemkab yang tidak mengantongi IMB.

"Saya minta itu dibenahi karena ini kebocoran PAD kita," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Hakikinnor, menegaskan bahwa pihaknya ke depan akan menertibkan soal IMB.

"Sudah saya intruksikan kepada instansi terkait soal IMB ini agar ke depan tertib supaya bisa menjadi pemasukan pendapatan kita," tuturnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru